Jumat, 19 Februari 2016

STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS ( JOB DESCRIPTION ) PENGURUS MASJID AL-ISTIQOMAH PERIODE 2016-2019


 STRUKTUR
DAN URAIAN TUGAS  ( JOB DESCRIPTION )
PENGURUS MASJID AL-ISTIQOMAH
PERIODE 2016-2019

A.    STRUKTUR PENGURUS  MASJID AL-ISTIQOMAH
Pengurus  masjid Al-Istiqomah adalah susunan unit-unit  kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda , tetapi di hubungkan dengan garis koordinasi . Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap organisasi yang dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen akan menghasilkan sesuatu yang sangat luar biasa . Dalam ilmu manajemen di kenal dengan adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi.
Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya. Untuk itulah berdasarkan musyawarah bersama  Tokoh agama dan masyarakat serta para remaja maka terbentuklah Struktur Pengurus Masjid AL-ISTIQOMAH Lingkungan Gatep Ampenan Selatan Periode 2016-2019 dengan susunan sebagai berikut :


NO
NAMA
NO .HP
JABATAN
KET
1
Kepala Lingkungan
081933140445
Pelindung/Pembina


2
Bapak Penghulu

Dewan Penasehat

H.M. Athar Thoha
087865669099
Drs.H.Sukarman Husein, SH

3
Abdul Hamid
087765565060
Ketua


4
Dian Afryono
081907974206
Sekretaris


5
Hj. Hatmah, S.Pd
081936751088
Bendahara









NO
NAMA
NO .HP
JABATAN
KET
6
Ahmad Badarul Islam

Departemen Pendidikan dan Dakwah

Ihsan

Ahmad Riyan

Ahmad Bahraeni

7
H.Amin Sayoko

Departemen Pembangunan dan Pengembangan Fisik

H.Bambang Muntoyo

Kurniadji Yudha. P.

M. Mu’in

Supardi
081916475438
8
Edy Muliantoro
081803796478
Departemen Hubungan Masyarakat ( HUMAS )

Daeng Jafar

M. Sabri
087770237700
Nurdin

9
H. Husnul Basri

Departemen sosial dan Ekonomi

Ahmad Sahruji

Zurhan Afriadi
081803759965
Tauhiduddin

Risna Soumena

Marwi

10
Wahyuni

Departemen Pembinaan Muslimah

Nurul Yaniataen

Nurul Azizah

Rahmah

11
Andra Priatma

Departemen Pemuda dan Remaja

Ziad Masrur

Imam Baihaqi

Ahmad Fikri

Jaya

12
Sugiyarto
087765646855
Departemen Peralatan dan Perlengkapan

H.Lalu Yakub

M. Syukur

Misnun

Fauzan

13
M. Sabri
087770237700
Departemen Keamanan

Suhaili
081917278779
M. Yasril Husein

Tarsiyah
081916548396
14
H. Ruslan

Koordinator Umum

Ahmad Bayani
081917278779
H. Rusnan
087865914736


  

B.     JOB DESCRIPTION PENGURUS MASJID AL-ISTIQOMAH
      LINGKUNGAN GATEP AMPENAN SELATAN
PEMBINA/PELINDUNG
1.      Mengadakan Pembinaan kepada Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PENASEHAT
1.      Memberikan nasehat dan pengarahan kepada Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
2.      Memperbaiki atau meluruskan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam internal pengurus.
KETUA
  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mewakili Organisasi ke luar maupun ke dalam.
  3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI.
  4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
  5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
  6. Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
  7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada segenap jamaah.
II. SEKRETARIS
  1. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
  2. Memberikan pelayanan teknis administratif.
  3. Membuat dan mendistribusikan undangan.
  4. Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
  5. Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
  6. Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yakni mencakup:
    a. mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
    b. mengadakan dan mengelola daftar jama'ah/ustadz&sumber daya lainnya.
    c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah.
  7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. BENDAHARA
  1. Bertanggung jawab terhadap masuk dan keluarnya keuangan masjid
  2. Memikirkan dan melakukan usaha dana yang halal dan tidak mengikat.
  3. Membuat laporan keuangan kepada sesama pengurus dan jama’ah secara berkala
  4. Bertanggung jawab kepada ketua.


IV . BIDANG  PENDIDIKAN DAN DAKWAH
1.      Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas pendidikan , baik yang bersifat rutin maupun insidental, seperti pengajian untuk seluruh tingkatan umur jama’ah, peringatan hari-hari besar Islam, pengkaderan dan lain-lain.
2.      Bertanggung jawab terhadap arah pendidikan dan peribadatan yang hendak di kembangkan, seperti menentukan materi pengajian , khutbah jum’at, tarawih , idul fitri dan idul adha dan lain-lain
3.      Bertanggung jawab terhadap segala aktivitas peribadatan , seperti shalat lima waktu, jum’at, tarawih dan lain-lain.
4.      Bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan meningkatkan aktivitas aktivitas pendidikan dan peribadatan di masjid.
5.      Bertanggung jawab kepada ketua.
V. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT ( HUMAS )
  1. Bertanggung jawab terhadap partisipasi positif jama’ah dalam setiap aktivitas masjid melalui jalur pendekatan yang baik.
  2. Bertanggung jawab terhadap terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga yang ada di lingkungan masjid dan lembaga lain yang sejenis , seperti pengurus masjid , lembaga dakwah, majelis taklim dan lain-lain.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua..
VI. BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN
  1. Menginventarisasi harta kekayaan masjid
  2. Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid.
  3. Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaan atau penggantinya.
  4. Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid
  5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
  6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VII. BIDANG  HPEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FISIK
1.      Bertanggung jawab terhadap pengembangan fisik dan sarana , seperti penambahan ruangan , perbaikan fasilitas, dan sebagainya.
2.      Bertanggung jawab terhadap pengembangan pemamfaatan fisik masjid.
3.      Bertanggung jawab kepada ketua.
VIII. BIDANG SOSIAL & EKONOMI
1.     Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social, ekonomi dan kemasyarakatan yang meliputi:
        a.  Santunan kepada anak yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar.
        b.  Khitanan massal
        c.  Kematian
        d.  Qurban/akikah
        e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang sesuai dengan syariah agama.
        f. .mengadakan kegiatan kewirausaan
2.     Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
3.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

VII. BIDANG PEMBINAAN MUSLIMAH
1.      Bertanggung jawab terhadap konsep dan aktivitas wanita di masjid dengan semi otonom.
2.      Bertanggung jawab kepada ketua
VIII. BIDANG KEAMANAN
1.      Bertanggung Jawab Menjaga dan memelihara fasilitas masjid dan perlengkapan masjid
2.      Menjaga keamanan pada acara-acara keagamaan seperti acara PHBI dll.
3.      Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
4.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
5.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
IX.  BIDANG KEPEMUDAAN
1.      Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan remaja masjid, baik yang menyangkut struktur, pengkaderan, maupun program kegiatannya.
2.      Bertanggung jawab kepada ketua.
X. KOORDINATOR UMUM
1.      Penyampaian undangan
2.      Mengumpulkan infaq/sedekah/amal jariyah/zakat
3.      Mengajak warga masyarakat memakmuran masjid
4.      Mengadakan kegiatan-kegiatan lain seperti penyuluhan yang diadakan oleh pemerintah
5.      Sebagai penghubung organisasi dengan jama’ah / masyarakat, dan sebagainya