STRUKTUR
DAN URAIAN
TUGAS ( JOB DESCRIPTION )
PENGURUS MASJID
AL-ISTIQOMAH
PERIODE
2016-2019
A.
STRUKTUR
PENGURUS MASJID AL-ISTIQOMAH
Pengurus masjid Al-Istiqomah adalah susunan
unit-unit kerja yang saling berhubungan
satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda , tetapi di
hubungkan dengan garis koordinasi . Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan
antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
Setiap
organisasi yang dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen
akan menghasilkan sesuatu yang sangat luar biasa . Dalam ilmu manajemen di
kenal dengan adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan
yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan
tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam
organisasi.
Struktur
organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang
dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan
bagian lain, atasannya dan bawahannya. Untuk itulah berdasarkan musyawarah
bersama Tokoh agama dan masyarakat serta
para remaja maka terbentuklah Struktur Pengurus Masjid AL-ISTIQOMAH Lingkungan
Gatep Ampenan Selatan Periode 2016-2019 dengan susunan sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
NO .HP
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
Kepala Lingkungan
|
081933140445
|
Pelindung/Pembina
|
|
2
|
Bapak Penghulu
|
Dewan
Penasehat
|
||
H.M. Athar
Thoha
|
087865669099
|
|||
Drs.H.Sukarman
Husein, SH
|
||||
3
|
Abdul Hamid
|
087765565060
|
Ketua
|
|
4
|
Dian Afryono
|
081907974206
|
Sekretaris
|
|
5
|
Hj. Hatmah, S.Pd
|
081936751088
|
Bendahara
|
|
NO
|
NAMA
|
NO .HP
|
JABATAN
|
KET
|
6
|
Ahmad Badarul
Islam
|
Departemen
Pendidikan dan Dakwah
|
||
Ihsan
|
||||
Ahmad Riyan
|
||||
Ahmad Bahraeni
|
||||
7
|
H.Amin Sayoko
|
Departemen
Pembangunan dan Pengembangan Fisik
|
||
H.Bambang
Muntoyo
|
||||
Kurniadji
Yudha. P.
|
||||
M. Mu’in
|
||||
Supardi
|
081916475438
|
|||
8
|
Edy Muliantoro
|
081803796478
|
Departemen
Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
|
|
Daeng Jafar
|
||||
M. Sabri
|
087770237700
|
|||
Nurdin
|
||||
9
|
H. Husnul
Basri
|
Departemen
sosial dan Ekonomi
|
||
Ahmad Sahruji
|
||||
Zurhan Afriadi
|
081803759965
|
|||
Tauhiduddin
|
||||
Risna Soumena
|
||||
Marwi
|
||||
10
|
Wahyuni
|
Departemen
Pembinaan Muslimah
|
||
Nurul
Yaniataen
|
||||
Nurul Azizah
|
||||
Rahmah
|
||||
11
|
Andra Priatma
|
Departemen
Pemuda dan Remaja
|
||
Ziad Masrur
|
||||
Imam Baihaqi
|
||||
Ahmad Fikri
|
||||
Jaya
|
||||
12
|
Sugiyarto
|
087765646855
|
Departemen
Peralatan dan Perlengkapan
|
|
H.Lalu Yakub
|
||||
M. Syukur
|
||||
Misnun
|
||||
Fauzan
|
||||
13
|
M. Sabri
|
087770237700
|
Departemen
Keamanan
|
|
Suhaili
|
081917278779
|
|||
M. Yasril Husein
|
||||
Tarsiyah
|
081916548396
|
|||
14
|
H. Ruslan
|
Koordinator
Umum
|
||
Ahmad Bayani
|
081917278779
|
|||
H. Rusnan
|
087865914736
|
B.
JOB
DESCRIPTION PENGURUS MASJID AL-ISTIQOMAH
LINGKUNGAN
GATEP AMPENAN SELATAN
PEMBINA/PELINDUNG
1. Mengadakan Pembinaan kepada
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PENASEHAT
1. Memberikan nasehat dan pengarahan
kepada Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
2. Memperbaiki atau meluruskan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam internal pengurus.
KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewakili Organisasi ke luar maupun ke dalam.
- Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI.
- Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
- Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
- Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada segenap jamaah.
II.
SEKRETARIS
- Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
- Memberikan pelayanan teknis administratif.
- Membuat dan mendistribusikan undangan.
- Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
- Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
- Mengerjakan seluruh pekerjaan
sekretariat, yakni mencakup:
a. mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
b. mengadakan dan mengelola daftar jama'ah/ustadz&sumber daya lainnya.
c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah. - Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III.
BENDAHARA
- Bertanggung jawab terhadap masuk dan keluarnya keuangan masjid
- Memikirkan dan melakukan usaha dana yang halal dan tidak mengikat.
- Membuat laporan keuangan kepada sesama pengurus dan jama’ah secara berkala
- Bertanggung jawab kepada ketua.
IV
. BIDANG PENDIDIKAN DAN DAKWAH
1.
Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas pendidikan , baik yang bersifat rutin maupun
insidental, seperti pengajian untuk seluruh tingkatan umur jama’ah, peringatan
hari-hari besar Islam, pengkaderan dan lain-lain.
2.
Bertanggung jawab terhadap arah
pendidikan dan peribadatan yang hendak di kembangkan, seperti menentukan materi
pengajian , khutbah jum’at, tarawih , idul fitri dan idul adha dan lain-lain
3.
Bertanggung jawab terhadap segala
aktivitas peribadatan , seperti shalat lima waktu, jum’at, tarawih dan
lain-lain.
4.
Bertanggung jawab dalam mengevaluasi
dan meningkatkan aktivitas aktivitas pendidikan dan peribadatan di masjid.
5.
Bertanggung jawab kepada ketua.
V.
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT ( HUMAS )
- Bertanggung jawab terhadap partisipasi positif jama’ah dalam setiap aktivitas masjid melalui jalur pendekatan yang baik.
- Bertanggung jawab terhadap terjalinnya hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga yang ada di lingkungan masjid dan lembaga lain yang sejenis , seperti pengurus masjid , lembaga dakwah, majelis taklim dan lain-lain.
- Bertanggung jawab kepada ketua..
VI.
BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN
- Menginventarisasi harta kekayaan masjid
- Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid.
- Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaan atau penggantinya.
- Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VII.
BIDANG HPEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
FISIK
1.
Bertanggung jawab terhadap
pengembangan fisik dan sarana , seperti penambahan ruangan , perbaikan
fasilitas, dan sebagainya.
2.
Bertanggung jawab terhadap
pengembangan pemamfaatan fisik masjid.
3.
Bertanggung jawab kepada ketua.
VIII. BIDANG SOSIAL & EKONOMI
1. Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan
kegiatan social, ekonomi dan kemasyarakatan yang meliputi:
a. Santunan kepada anak yatim piatu, janda,
jompo, dan orang terlantar.
b. Khitanan massal
c. Kematian
d. Qurban/akikah
e.
Kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang
sesuai dengan syariah agama.
f.
.mengadakan kegiatan kewirausaan
2. Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua.
VII. BIDANG PEMBINAAN MUSLIMAH
1. Bertanggung
jawab terhadap konsep dan aktivitas wanita di masjid dengan semi otonom.
2. Bertanggung
jawab kepada ketua
VIII. BIDANG KEAMANAN
1. Bertanggung
Jawab Menjaga dan memelihara fasilitas masjid dan perlengkapan masjid
2. Menjaga
keamanan pada acara-acara keagamaan seperti acara PHBI dll.
3. Menjaga
keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
4. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
5. Melaporkan dan mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
IX. BIDANG KEPEMUDAAN
1.
Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan
pengembangan remaja masjid, baik yang menyangkut struktur, pengkaderan, maupun
program kegiatannya.
2.
Bertanggung jawab kepada ketua.
X.
KOORDINATOR UMUM
1.
Penyampaian undangan
2.
Mengumpulkan infaq/sedekah/amal
jariyah/zakat
3.
Mengajak warga masyarakat memakmuran
masjid
4.
Mengadakan kegiatan-kegiatan lain
seperti penyuluhan yang diadakan oleh pemerintah
5.
Sebagai penghubung organisasi dengan
jama’ah / masyarakat, dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar